Hubungan dokter-pasien selama ini paternalistik yaitu kecenderungan untuk mempersepsikan bahwa seorang dokter adalah manusia superpower yg tidak boleh salah atau lalai dalam melakukan tugas,serba tahu, dan pintar sehingga pasien hanya mengikuti semua yg dikatakan dokter. Bila terjadi hal yg tidak diinginkan (cacat/kematian),maka kedua belah pihak akan saling menyalahkan dan dokter dianggap malpraktik. Pasien mengatakan dokter tidak becus,salah diagnosis atw salah memberikan obat sedangkan dokter mengatakan pasien tidak jujur atw tidak menceritakan semua penyakit yg dialami. Padahal cacat dan kematian merupakan resiko dari setiap tindakan medis yg dilakukan.

Masyarakat harus mengetahui bahwa dalam prosedur medis ada 2 macam kejadian yaitu yg dapat diperkirakan sebelumnya dan tidak dapat diperkirakan. Bila dapat diprediksi sebelumnya maka dokter bisa dimintai pertanggungjawaban. Sangat tidak rasional jika dokter bertanggung jawab pada kejadian yg tidak dapat diprediksi karena dokter hanyalah manusia biasa. Penyebab kejadian tersebut bisa saja karena pasien tidak mematuhi instruksi dokter,pasien terlambat dibawa ke dokter, atau adanya alergi yg tidak diketahui sebelumnya. Dokter dianggap salah diagnosis dan harus bertanggung jawab bila :
* dokter tidak memahami secara teoritis/konseptual tentang mekanisme terjadinya penyakit dan perjalanan penyakitnya sehingga dokter keliru menginterpretasikan segala informasi yg didapatkan dari hasil pemeriksaan
* dokter tidak melengkapi dirinya dgn informasi cukup tentang keadaan penyakit pasien,baik dari pemeriksaan fisik,laboratorium maupun penunjang lain yg diperlukan.

Dalam istilah hukum medik tidak dikenal istilah malpraktik,yg ada kelalaian berat atau ringan. Dari sudut pandang hukum medik,sebuah dugaan malpraktek harus memenuhi 5 unsur yaitu kelalaian,kurang teliti,ketidakmampuan,kesengajaan,dan kerugian. Penyebab utama malpraktek adalah kesenjangan persepsi antara dokter dan pasien. Hal ini terjadi bisa karena dokter yg kurang bisa menerangkan keadaan penyakit pasien atau pasien yg punya pikiran sendiri tentang penyakitnya sehingga terjadilah sengketa medik. Beberapa hal yg menyebabkan perbedaan persepsi yaitu :
* pandangan masyarakat yg keliru tentang peran dokter dalam konteks hubungan dokter-pasien
* kurangnya pengetahuan mengenai bagaimana dokter berpikir dan bekerja ketika mendiagnosis dan memberikan pengobatan
* kendala komunikasi antara dokter dan pasien
* kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hak sebagai pasien

Yg harus disiapkan dokter agar tidak terkena isu malpraktek dan menghindari kesenjangan persepsi yaitu :
* mengikuti standar kompetensi,jika bukan standarnya tidak boleh kecuali di suatu tempat tidak ada ahlinya
* membina komunikasi yg baik antara dokter dgn pasien
* bekerja secara hati2 dan mengikuti semua standar prosedur yg berlaku
* memberikan penjelasan yg baik dgn bahasa yg dapat dimengerti pasien
* memberikan semua alternatif serta resiko setiap tindakan medis yg dapat dipilih pasien

Hubungan dokter-pasien bukanlah hubungan bisnis tetapi kontrak teraupetik. Pasien datang membagi keterangan pribadi dan mempercayakan pengobatan penyakitnya pada dokter. Kepercayaan pasien terhadap dokter merupakan unsur utama kesembuhan pasien. Pasien yg percaya pada dokter akan menceritakan semua sakit yg dirasakan sehingga dokter juga dapat dgn leluasa menginformasikan penyakit yg diderita pasien dan menyampaikan pengobatan yg harus dilakukan disertai dgn kemungkinan efek samping atau kegagalan pengobatan. Pasien pun mendapatkan semua informasi yg perlu diketahui,perawatan yg diperlukan,dan perkiraan kemungkinan yg terjadi. Seorang dokter harus mendengarkan keluhan,menggali informasi dan menghormati pandangan serta kepercayaan pasien yg berkaitan dgn keluhannya,memberikan informasi yg diminta atau diperlukan tentang kondisi,diagnosis,terapi dan prognosis pasien serta rencana perawatannya dgn cara yg bijak dan bahasa yg dimengerti pasien dan keluarga. Selain itu pasien juga harus diberitahukan tentang tujuan pengobatan,pilihan obat,cara pemberian dan pengaturan dosis,efek samping obat. Dokter hanya boleh menyampaikan informasi tentang tindakan kedokteran yg dilakukan terhadap pasien kepada keluarga setelah mendapatkan persetujuan dari pasien.

Category: Labels: | 0 Comments

0 comments to “Dokter - Pasien”