Tampilkan postingan dengan label Kedokteran Forensik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kedokteran Forensik. Tampilkan semua postingan

Pemeriksaan medik untuk tujuan membantu penegakan hukum antara lain adalah pembuatan visum et repertum terhadap seseorang yang dikirim oleh polisi (penyidik) karena diduga sebagai korban suatu tindak pidana, baik dalam peristiwa kecelakaan lalu-lintas, kecelakaan kerja, penganiayaan, pembunuhan, perkosaan, maupun korban meninggal yang pada pemeriksaan pertama polisi terdapat kecurigaan kemungkinan adanya tindak pidana. Di hadapan dokter, seorang korban hidup dapat berstatus sebagai korban untuk dibuatkan visum et repertum sekaligus berstatus sebagai pasien untuk diobati/dirawat.

Sebagai pasien, orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban yang timbul akibat hubungan dokter-pasien (kontrak terapeutik). Berbagai hak yang dimiliki pasien seperti hak atas informasi, hak menolak/memilih alternatif cara pemeriksaan/terapi, hak atas rahasia kedokteran dan lain-lain harus dipatuhi oleh dokter. Namun sebagai korban, pada orang tersebut berlaku ketentuan-ketentuan seperti yang diatur dalam hukum acara pidana. Orang tersebut tidak dapat begitu saja menolak pemeriksaan forensik yang akan dilakukan terhadap dirinya.

Sejarah Visum Et Repertum di Indonesia
Nama visum et repertum tidak pernah disebut di dalam KUHAP maupun hukum acara pidana sebelumnya (RIB=Reglemen Indonesia yang diBarui). Nama visum et repertum sendiri hanya disebut di dalam Statsblad 350 tahun 1937 pasal 1 dan 2 yang berbunyi :
  1. Visa reperta dari dokter-dokter yang dibuat atas sumpah jabatan yang diikrarkan pada waktu menyelesaikan pelajaran kedokteran di Belanda atau di Indonesia, atau sumpah khusus sebagai yang dimaksud dalam pasal 2, mempunyai daya bukti dalam perkara-perkara pidana, sejauh itu mengandung keterangan tentang yang dilihat oleh dokter pada benda yang diperiksa.
  2. Dokter-dokter yang tidak mengikrarkan sumpah jabatan di Belanda maupun di Indonesia sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, boleh mengikrarkan sumpah (janji) sebagai berikut : "..."
Sedangkan bunyi sumpah dokter yang dimaksud dalam pasal 1 di atas adalah lafal sumpah seperti pada Statsblad 1882 No 97, pasal 38 (berlaku hingga 2 Juni 1960) yang berbunyi :
"Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan melakukan pekerjaan ilmu kedokteran, bedah, dan kebidanan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang sebaik-baiknya menurut kemampuan saya dan bahwa saya tidak akan mengumumkan kepada siapapun juga segala sesuatu  yang dipercayakan kepada saya atau yang saya ketahui karena pekerjaan saya, kecuali kalau saya dituntut untuk memberi keterangan sebagai saksi atau ahli di muka pengadilan atau selain itu saya berdasarkan undang-undang diwajibkan untuk memberi keterangan."

Dari bunyi Stb 350 tahun 1937 terlihat bahwa :
  1. Nilai daya bukti visum et repertum dokter hanya sebatas mengenai hal yang dilihat atau ditemukannya saja pada korban. Dalam hal demikian, dokter hanya dianggap memberikan kesaksian mata saja.
  2. Visum et repertum hanya sah bila dibuat oleh dokter yang sudah mengucapkan sumpah sewaktu mulai menjabat sebagai dokter, dengan lafal sumpah dokter seperti yang tertera pada Statsblad No 97 pasal 38 tahun 1882. Lafal sumpah dokter ini digunakan sebagai landasan pijak pembuatan visum et repertum.
Pasal-pasal KUHAP yang mengatur tentang produk dokter yang sepadan dengan visum et repertum adalah pasal 186 dan 187. Pada pasal 186 dijelaskan bahwa keterangan ahli ialah segala hal yang dinyatakannya di sidang pengadilan. Artinya keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di waktu ia menerima jabatan atau pekerjaan. Sedangkan pada pasal 187, butir (c) dinyatakan bahwa surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi kepadanya. Keduanya termasuk ke dalam alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP pasal 184 ayat (1) yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Dari pasal-pasal tersebut tampak bahwa yang dimaksud dengan keterangan ahli maupun surat (butir c) dalam KUHAP adalah sepadan dengan yang dimaksud dengan visum et repertum dalam Stb no.350 tahun 1937.

Perbedaannya adalah bahwa keterangan ahli atau surat (KUHAP) adalah keterangan atau pendapat yang dibuat oleh ahli (termasuk dokter) berdasarkan keilmuannya, tidak hanya terbatas pada apa yang dilihat dan ditemukan oleh si pembuat. Oleh karena itu berdasarkan keilmuannya maka keterangan ahli atau surat tersebut yang dibuat oleh dokter harus dibuat atas dasar pemeriksaan medik.

Pendapat yang tidak berdasarkan hasil pemeriksaan medik tentu saja tidak merupakan bagian dari visum et repertum. Pemeriksaan medik tersebut tidak harus dilakukan oleh dokter pembuat visum et repertum sendiri. Hal ini mengingat bahwa kemajuan ilmu kedokteran mengakibatkan berbagai pemeriksaan yang khusus harus dilakukan oleh dokter dengan keahlian khusus pula sehingga pemeriksaan medik terhadap seorang pasien (korban) mungkin saja dibuat oleh beberapa dokter dari berbagai bidang spesialisasi.

Nama visum et repertum hingga saat ini masih dipertahankan walaupun dengan konsep yang berbeda dengan konsep yang lama. Nama visum et repertum ini digunakan untuk membedakan surat/keterangan ahli yang dibuat dokter dengan surat/keterangan ahli yang dibuat oleh ahli lain yang bukan dokter.

Definisi
Visum et repertum adalah keterangan yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian dari tubuh manusia berdasarkan keilmuannya dan dibawah sumpah untuk kepentingan peradilan.

Dasar Hukum
Pasal 133 KUHAP menyebutkan :
(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.

Penjelasan terhadap pasal 133 KUHAP :
(2) Keterangan yang diberikan oleh ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan ahli, sedangkan keterangan yang diberikan oleh dokter bukan ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan.

Penyidik
Menurut KUHAP pasal 6 ayat (1) junto PP 27 tahun 1983 pasal 2 ayat (1) adalah Pejabat Polisi Negara RI yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang dengan pangkat serendah-rendahnya Pembantu Letnan Dua. Sedangkan penyidik pembantu berpangkat serendah-rendahnya Sersan Dua. Dalam PP yang sama disebutkan bahwa bila penyidik tersebut adalah pegawai negeri sipil, maka kepangkatannya serendah-rendahnya adalah golongan II/b untuk penyidik dan II/a untuk penyidik pembantu. Bila di suatu Kepolisian Sektor tidak ada pejabat penyidik seperti di atas, maka Kepala Kepolisian Sektor yang berpangkat bintara di bawah Pembantu Letnan Dua dikategorikan pula sebagai penyidik karena jabatannya (PP 27 tahun 1983 pasal 2 ayat (2)).

Dalam lingkup kewenangan/jurisdiksi peradilan militer maka pengertian penyidik dapat dikaitkan dengan Surat Keputusan Pangab No :Kep/04/P/II/1983 tentang Penyelenggaraan Fungsi Kepolisian Militer. Pasal 4 huruf c pada ketentuan tersebut mengatur fungsi Polisi Militer sebagai penyidik, sedangkan pasal 6 ayat c pada ketentuan di atas mengatur fungsi Provoost dalam membantu Komandan/Ankum (atasan yang berhak menghukum) dalam penyidikan perkara pidana (di lingkungan yang bersangkutan), tetapi penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada POM atau POLRI.

Penyidik merupakan penyidik tunggal bagi pidana umum termasuk pidana yang berkaitan dengan kesehatan dan jiwa manusia. Oleh karena itu visum et repertum adalah keterangan ahli mengenai pidana yang berkaitan dengan kesehatan dan jiwa manusia maka penyidik pegawai negeri sipil tidak berwenang meminta visum et repertum karena mereka hanya mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing (Pasal 7 (2) KUHAP). 

Untuk mengetahui bahwa suatu Surat Permintaan pemeriksaan telah ditandatangani oleh yang berwenang maka yang penting adalah bahwa si penandatangan menandatangani surat tersebut selaku penyidik.Wewenang penyidik meminta keterangan ahli ini diperkuat dengan kewajiban dokter untuk memberikannya bila diminta, seperti yang tertuang dalam pasal 179 KUHAP sebagai berikut :

(1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.

Visum et repertum dibuat untuk peradilan yang digunakan untuk membantu pihak kepolisian mengungkap sekaligus menangkap pelaku kejahatan maka prosesnya harus transparan. Transparansi tidak terletak pada individu dokter tetapi pada lembaga peradilan (demi hukum dan keadilan). Oleh karena itu seringkali harus diungkapkan fakta untuk kepentingan hukum tersebut karena kepentingan masyarakat harus diletakkan di atas kepentingan individu.

Peranan dan Fungsi 
Visum et repertum turut berperan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia. Visum et repertum menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik yang tertuang di dalam Pemberitaan, yang karenanya dapat dianggap sebagai benda bukti. Visum et repertum juga memuat keterangan atau pendapat dokter mengenai hasil pemeriksaan medik tersebut yang tertuang di bagian Kesimpulan.

Dengan demikian visum et repertum secara utuh telah menjembatani ilmu kedokteran dengan ilmu hukum sehingga dengan membaca visum et repertum dapat diketahui dengan jelas apa yang telah terjadi pada seseorang dan para praktisi hukum dapat menerapkan norma-norma hukum pada perkara pidana yang menyangkut tubuh/jiwa manusia.

Apabila visum et repertum belum dapat menjernihkan persoalan di sidang pengadilan maka hakim dapat meminta keterangan ahli atau diajukannya bahan baru seperti yang tercantum dalam KUHAP yang memberi kemungkinan dilakukannya pemeriksaan atau penelitian ulang atas barang bukti apabila timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasehat hukumnya terhadap suatu hasil pemeriksaan (pasal 180 KUHAP).

Jenis dan Bentuk 
Dikenal beberapa jenis visum et repertum, yaitu :
  1. Visum et repertum perlukaan (termasuk keracunan)
  2. Visum et repertum kejahatan susila
  3. Visum et repertum jenasah
  4. Visum et repertum psikiatrik
Jenis 1,2, dan 3 adalah visum et repertum mengenai tubuh/raga manusia yang dalam hal ini berstatus sebagai korban tindak pidana, sedangkan jenis ke-4 adalah mengenai jiwa/mental tersangka/terdakwa tindak pidana. Meskipun jenisnya bermacam-macam namun nama resminya tetap sama yaitu Visum et Repertum, tanpa embel-embel lain.

Visum et repertum dibuat secara tertulis, sebaiknya dengan mesin ketik, di atas sebuah kertas putih dengan kepala surat institusi kesehatan yang melakukan pemeriksaan, ditulis dalam bahasa Indonesia, tanpa memuat singkatan, dan sedapat mungkin tanpa istilah asing, bila terpaksa digunakan agar diberi penjelasan bahasa Indonesia. Apabila penulisan suatu kalimat dalam visum et repertum berakhir tidak pada tepi kanan format maka sesudah tanda titik harus diberi garis hingga ke tepi kanan format. Apabila diperlukan foto atau gambar dalam visum et repertum untuk lebih memperjelas uraian tertulis maka gambar atau foto tersebut diberikan dalam bentuk lampiran.

Visum et repertum terdiri dari 5 bagian yang tetap, yaitu :
  1. Kata Pro Justitia yang diletakkan di bagian atas. Kata ini menjelaskan bahwa visum et repertum khusus dibuat untuk tujuan peradilan. Visum et repertum tidak membutuhkan materai untuk dapat dijadikan alat bukti di depan sidang pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum.
  2. Bagian Pendahuluan. Kata "Pendahuluan" sendiri tidak ditulis dalam visum et repertum melainkan langsung dituliskan berupa kalimat-kalimat di bawah judul. Bagian ini menerangkan nama dokter pembuat visum et repertum dan institusi kesehatannya, instansi penyidik pemintanya berikut nomor dan tanggal surat permintaan, tempat dan waktu pemeriksaan, serta identitas korban yang diperiksa. Dokter tidak dibebani pemastian identitas korban maka uraian identitas korban adalah sesuai dengan uraian identitas yang ditulis dalam surat permintaan visum et repertum. Bila terdapat ketidaksesuaian identitas korban antara surat permintaan dengan catatan medik atau pasien yang diperiksa, dokter dapat meminta kejelasannya dari penyidik.
  3. Bagian Pemberitaan. Bagian ini berjudul "Hasil Pemeriksaan" dan hasil pemeriksaan medik tentang keadaan kesehatan atau sakit atau luka korban yang berkaitan dengan perkaranya, tindakan medik yang dilakukan serta keadaannya selesai pengobatan/perawatan. Bila korban meninggal dan dilakukan otopsi maka diuraikan keadaan seluruh alat dalam yang berkaitan dengan perkara dan matinya orang tersebut. Yang diuraikan dalam bagian ini merupakan pengganti barang bukti, berupa perlukaan/keadaan kesehatan/sebab kematian yang berkaitan dengan perkaranya. Temuan hasil pemeriksaan medik yang bersifat rahasia dan tidak berhubungan dengan perkaranya tidak dituangkan ke dalam bagian pemberitaan dan dianggap tetap sebagai rahasia kedokteran.
  4. Bagian Kesimpulan. Bagian ini berjudul "Kesimpulan" dan berisi pendapat dokter berdasarkan keilmuannya mengenai jenis perlukaan/cedera yang ditemukan dan jenis kekerasan atau zat penyebabnya serta derajat perlukaan atau sebab kematiaannya.
  5. Bagian Penutup. Bagian ini tidak berjudul dan berisikan kalimat baku "Demikianlah visum et repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keilmuan saya dan dengan mengingat sumpah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acaa Pidana."
Perbedaan Visum Et Repertum Dengan Catatan Medik Dan Surat Keterangan Medik Lainnya
Catatan medik adalah catatan tentang seluruh hasil pemeriksaan medik beserta tindakan pengobatan/perawatannya yang merupakan milik pasien meskipun dipegang oleh dokter/institusi kesehatan. Catatan medik ini terikat pada rahasia pekerjaan dokter yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1966 dengan sanksi hukum seperti dalam pasal 322 KUHP.

Dokter boleh membuka isi catatan medik kepada pihak ketiga misalnya dalam bentuk keterangan medik hanya setelah memperoleh izin dari pasien baik berupa izin langsung maupun berupa perjanjian yang dibuat sebelumnya antara pasien dengan pihak ketiga tertentu (misalnya perusahaan asuransi).

Oleh karena itu visum et repertum dibuat atas kehendak undang-undang maka dokter tidak dapat dituntut karena membuka rahasia pekerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 322 KUHP meskipun dokter membuatnya tanpa seizin pasien. Pasal 50 KUHP mengatakan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana sepanjang visum et repertum tersebut hanya diberikan kepada instansi penyidik yang memintanya untuk selanjutnya dipergunakan dalam proses peradilan.

Pada masyarakat berkembang persepsi yang salah seakan-akan pada otopsi jenazah perutnya sudah kosong karena organnya diambil. Padahal tidak pernah ada pengambilan organ tubuh manusia untuk kepentingan visum et repertum. Kalaupun diperlukan pemeriksaan organ maka potongan organ yang diambil cukup hanya seluas 0,5 x 0,5 cm. Biasanya jenazah kalau sudah dibuka perut atau ususnya maka gasnya akan keluar dan setelah direposis kembali terlihat perutnya kempes.

Data yang perlu dicantumkan dalam bagian pendahuluan Visum et Repertum delik kesusilaan adalah :
  • Instansi polisi yang meminta pemeriksaan
  • Nama dan pangkat polisi yang mengantar korban
  • Nama, umur, dan alamat korban seperti yang tertulis dalam surat permintaan
  • Nama dokter yang memeriksa
  • Tempat, tanggal, dan jam pemeriksan dilakukan
  • Nama perawat yang menyaksikan pemeriksaan
Anamnesis merupakan sesuatu yang tidak dapat dilihat atau ditemukan oleh dokter sehingga bukan merupakan pemeriksaan yang obyektif. Jadi, seharusnya anamnesis tidak dimasukkan dalam Visum et Repertum. Anamnesis dibuat terpisah dan dilampirkan pada Visum et Repertum dengan judul "keterangan yang diperoleh dari korban". Dalam mengambil anamnesis, dokter meminta pada korban untuk menceritakan segala sesuatu tentang kejadian yang dialaminya dan sebaiknya terarah. Anamnesis terdiri dari bagian yang bersifat umum dan khusus. Anamnesa diberikan bila diminta oleh penyidik dan tidak secara otomatis dilampirkan dalam Visum et Repertum.

Anamnesis umum meliputi pengumpulan data tentang umur, tanggal, dan tempat lahir, status perkawinan, siklus haid untuk anak yang tidak diketahui umurnya, penyakit kelamin, penyakit kandungan dan penyakit lainnya seperti epilepsi, katalepsi, syncope. Keterangan pernah atau belum pernah bersetubuh, saat persetubuhan terakhir, adanya penggunaan kondom.

Hal khusus yang perlu diketahui adalah tanggal dan jam kejadian. Bila antara kejadian dan pelaporan kepada yang berwajib berselang beberapa hari/minggu, dapat diperkirakan bahwa peristiwa itu bukan perkosaan tetapi persetubuhan yang pada dasarnya tidak disetujui oleh wanita yang bersangkutan karena berbagai alasan, misalnya merasa tertipu, cemas terjadi kehamilan atau karena ketakutan diketahui orangtuanya bahwa dia sudah pernah bersetubuh maka mengaku disetubuhi secara paksa. Jika korban benar telah diperkosa biasanya akan segera melapor. Pada pelaporan yang terlambat, ada kemungkinan pula karena korban diancam untuk tidak melapor ke polisi. 

Hal selanjutnya yang ditanyakan adalah tempat kejadian. Adanya rumput, tanah dan lainnya yang melekat pada pakaian dan tubuh korban dapat dijadikan petunjuk dalam pencarian trace evidence yang berasal dari tempat kejadian. Perlu diketahui pula apakah korban melawan. Jika korban melawan maka pada pakaian mungkin ditemukan robekan, pada tubuh korban akan ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan dan pada alat kelamin mungkin terdapat bekas perlawanan. Kerokan kuku mungkin menunjukkan adanya sel-sel epitel kulit dan darah yang berasal dari pemerkosa/penyerang. Temukan adanya kemungkinan korban menjadi pingsan karena ketakutan atau dibuat pingsan dengan pemberian obat tidur/bius. Dalam hal ini diperlukan sampel pengambilan urin dan darah untuk pemeriksaan toksikologik.Perlu ditanyakan pula apakah setelah kejadian korban mencuci, mandi, dan mengganti pakaian.

Pemeriksaan pakaian perlu dilakukan dengan teliti helai demi helai, apakah terdapat robekan lama atau baru sepanjang jahitan atau melintang pada pakaian, kancing yang terputus akibat tarikan, bercak darah, air mani, lumpur, dan lainnya yang berasal dari tempat kejadian. Apakah pakaian dalam keadaan rapi atau tidak. Bila tidak ada fasilitas pemeriksaan , maka benda-benda yang melekat dan pakaian yang dipakai ketika terjadi persetubuhan dikirim ke laboratorium forensik di kepolisian atau bagian ilmu kedokteran forensik dalam keadaan dibungkus, tersegel dan disertai berita acara pembungkusan dan penyegelan.

Pemeriksaan tubuh korban meliputi pemeriksaan umum seperti penampilan rambut yang rapi atau kusut, wajah dalam keadaan emosional, tenang atau sedih/gelisah. Adanya tanda-tanda bekas kehilangan kesadaran akibat pemberian obat tidur/bius, adanya needle marks. bila ada indikasi maka diperlukan pengambilan urin dan darah. Adanya memar atau luka lecet pada daerah mulut, leher, pergelangan tangan, lengan, paha bagian dalam dan pinggang. Dicatat pula tanda perkembangan alat kelamin sekunder, pupil, refleks cahaya, pupil pinpoint, tinggi dan berat badan, tekanan darah, keadaan jantung, paru, dan abdomen.

Pemeriksaan bagian khusus daerah genitalia meliputi adanya rambut kemaluan yang saling melekat menjadi satu karena air mani yang mengering yang akan digunting untuk pemeriksaan laboratorium. Jika dokter menemukan rambut kemaluan yang lepas pada badan wanita maka harus diambil beberapa helai rambut kemaluan dari wanita dan laki-laki sebagai bahan pembanding (matching). Perlu ditemukan bercak air mani di sekitar alat kelamin dengan cara dikerok menggunakan sisi tumpul skapel atau swab dengan kapas lidi yang dibasahi dengan garam fisiologis. Pada vulva, perlu diteliti adanya tanda-tanda bekas kekerasan seperti hiperemi, edema, memar dan luka lecet (goresan kuku). Introitus vagina apakah hiperemi/edema dan penggunaan kapas lidi untuk pengambilan bahan pemeriksaan sperma dari vestibulum.

Pemeriksa jenis selaput dara untuk melihat adanya ruptur dan penentuan apakah ruptur tersebut baru atau lama. Bedakan ruptur dengan celah bawaan dari ruptur dengan memperhatikan sampai di pangkal selaput dara. Celah bawaan tidak mencapai pangkal sedangkan ruptur dapat sampai ke dinding vagina. Pada vagina akan ditemukan parut bila ruptur sudah sembuh, sedangkan ruptur yang tidak mencapai basis tidak akan menimbulkan parut. Ruptur akibat persetubuhan biasa ditemukan di bagian posterior kanan atau kiri dengan asumsi bahwa persetubuhan dilakukan dengan posisi saling berhadapan. Tentukan pula besar orifisium apakah sebesar ujung jari kelingking, jari telunjuk, atau 2 jari. Ukuran pada seorang perawan kira-kira 2,5 centimeter sedangkan lingkaran persetubuhan yang dapat terjadi menurut Voight minimal 9 centimeter. Pada persetubuhan tidak selalu disertai deflorasi.

Pemeriksaan selanjutnya pada frenulum labiorum pudendi dan comissura labiorum posterior untuk melihat keutuhannya. Pemeriksaan vagina dan serviks dilakukan dengan spekulum bila keadaan alat genital memungkinkan dan pemeriksaan kemungkinan adanya penyakit kelamin. Pemeriksaan cairan mani dan sel mani dalam lendir vagina dilakukan dengan mengambil lendir vagina menggunakan pipet pasteur atau diambil dengan ose batang gelas atau swab. Bahan diambil dari forniks posterior, bila mungkin dari spekulum. Pada anak-anak atau bila selaput dara masih utuh, pengambilan bahan dibatasi dari vestibulum saja.

Pemeriksaan terhadap kuman Neisseria gonorrhoeae dari sekret urether (urut dengan jari) dan dipulas dengan pewarnaan Gram. Pmeriksaan dilakukan pada hari ke-I, III, V, dan VII. Jika pada pemeriksaan didapatkan N.gonorrheae berarti terbukti adanya kontak seksual dengan seorang penderita, bila pada pria tertuduh juga ditemukan maka ini akan menjadi bukti yang kuat. Jika terdapat ulkus, sekret perlu diambil untuk pemeriksaan serologik atau bakteriologik. Pemeriksaan kehamilan dan toksikologik terhadap urin dan darah juga bisa dilakukan bila ada indikasi.

Pemeriksaan pada pria tersangka dapat dilakukan terhadap pakaian dengan menemukan bercak semen, darah, mani dan lainnya.Darah mempunyai kemungkinan berasal dari dari darah deflorasi. Disini penentuan golongan darah penting dilakukan. Dapat pula ditemukan tanda bekas kekerasan akibat perlawanan korban. Untuk mengetahui apakah seorang pria baru melakukan persetubuhan dapat dilakukan pemeriksaan ada tidaknya sel epitel vagina pada glans penis dengang menekankan kaca obyek pada glans penis, daerah korona atau frenulum dan kemudian diletakkan terbalik di atas cawan yang berisi larutan lugol. Uap yodium akan mewarnai lapisan pada kaca obyek tersebut dan sitoplasma sel epitel vagina akan berwarna coklat tua karena mengandung glikogen. Pada sediaan ini dapat pula ditemukan adanya spermatozoa. Perlu pula dilakukan pemeriksaan sekret uretra untuk menentukan adanya penyakit kelamin.

  • Setiap pemeriksaan untuk pengadilan  harus berdasarkan permintaan tertulis dari penyidik yang berwenang.
  • Korban harus diantar oleh polisi karena tubuh korban merupakan benda bukti. Kalau korban datang sendiri dengan membawa surat permintaan dari polisi, tidak akan diperiksa oleh dokter dan korban akan disuruh kembali kepada polisi.
  • Setiap Visum et Repertum harus dibuat berdasarkan keadaan yang didapatkan pada tubuh korban pada waktu permintaan Visum et Repertum diterima oleh dokter.
Bila dokter telah memeriksa seorang korban yang datang di rumah sakit atau di tempat praktek atas inisiatif sendiri, bukan atas permintaan polisi, dan beberapa waktu kemudian polisi mengajukan permintaan dibuatkan Visum et Repertum maka dokter harus menolak karena segala sesuatu yang diketahui dokter tentang diri korban sebelum ada permintaan untuk dibuatkan Visum et Repertum merupakan rahasia kedokteran yang wajib disimpannya (KUHP pasal 322). Dalam keadaan seperti itu dokter dapat meminta kepada polisi supaya korban dibawa kembali kepadanya dan Visum et Repertum dibuat berdasarkan keadaan yang ditemukan pada waktu permintaan diajukan. Hasil pemeriksaan yang lalu tidak diberikan dalam bentuk Visum et Repertum tetapi dalam bentuk surat keterangan. Hasil pemeriksaan sebelum diterimanya surat permintaan pemeriksaan dilakukan terhadap pasien dan bukan sebagai corpus dilicti (benda bukti).
  • Ijin tertulis untuk pemeriksaan ini dapat diminta pada korban sendiri atau jika korban adalah seorang anak, dari orang tua atau walinya. Jelaskan terlebih dahulu tindakan-tindakan apa yang akan dilakukan pada korban dan hasil pemeriksaan akan disampaikan ke pengadilan. Hal ini perlu diketahui walaupun pemeriksaan dilakukan atas permintaan polisi, belum tentu korban akan menyetujui pemeriksaan itu dan menolaknya. Selain itu bagian yang akan diperiksa merupakan the most private part dari tubuh seorang wanita.
  • Seorang perawat atau bidan harus mendampingi dokter pada waktu memeriksa korban.
  • Pemeriksaan dilakukan secepat mungkin dan jangan ditunda terlampau lama.
Hindarkan korban dari menunggu dengan perasaan was-was dan cemas di kamar periksa. Apalagi bila korban adalah seorang anak. Semua yang ditemukan harus dicatat, jangan tergantung pada ingatan semata.
  • Visum et Repertum diselesaikan secepat mungkin. Dengan adanya Visum et Repertum perkara dapat cepat diselesaikan. Seorang terdakwa dapat cepat dibebaskan dari tahanan bila ternyata ia tidak bersalah.
  • Kadang - kadang dokter yang sedang berpraktek pribadi diminta oleh seorang ibu/ayah untuk memeriksa anak perempuannya karena ia merasa sangsi apakah anaknya masih perawan atau karena ia merasa curiga kalau-kalau telah terjadi persetubuhan pada anaknya.
Dalam hal ini sebaiknya ditanyakan dahulu maksud pemeriksaan, apakah sekedar ingin mengetahui saja atau ada maksud untuk melakukan penuntutan. Bila dimaksudkan akan melakukan penuntutan maka sebaiknya dokter jangan memeriksa anak itu. Katakan bahwa pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan permintaan polisi dan biasanya dilakukan di rumah sakit. Mungkin ada baiknya dokter memberikan penerangan pada ibu/ayah itu bahwa jika umur anaknya sudah 15 tahun dan jika persetubuhan terjadi tidak dengan paksaan maka menurut undang-undang, laki-laki yang bersangkutan tidak dapat dituntut. Pengaduan mungkin hanya akan merugikan anaknya saja. Lebih baik lagi jika orang tua itu dianjurkan untuk minta nasehat dari seorang pengacara.

Jika orang tua hanya sekedar ingin mengetahuisaja maka dokter dapat melakukan pemeriksaan. Tetapi jelaskan lebih dahulu bahwa hasil pemeriksaan tidak akan dibuat dalam bentuk surat keterangan karena kita tidak mengetahui untuk apa surat keterangan itu. Mungkin untuk melakukan penuntutan atau untuk menuduh seseorang yang tidak bersalah. Dalam keadaan demikian umunya anak tidak mau diperiksa, sebaliknya orang tua malah mendesaknya. Sebaiknya dokter meminta izin tertulis untuk memeriksa dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada orang tuanya.

Pemeriksaan kasus-kasus persetubuhan yang merupakan tindak pidana, hendaknya dilakukan dengan teliti dan waspada. Pemeriksa harus yakin akan semua bukti yang ditemukan karena berbeda dengan pemeriksaan di klinik, ia tidak lagi mempunyai kesempatan untuk melakukan pemeriksaan ulang guna memperoleh lebih banyak bukti. Tetapi dalam melaksanakan kewajiban itu, dokter jangan sampai meletakkan kepentingan korban di bawah kepentingan pemeriksaan. Terutama bila korban masih anak-anak, hendaknya pemeriksaan itu tidak sampai menambah trauma psikis yang sudah dideritanya.

Visum et Repertum yang dihasilkan mungkin menjadi dasar untuk membebaskan terdakwa dari penuntutan atau sebaliknya untuk menjatuhkan hukuman. Di Indonesia, pemeriksaan korban persetubuhan yang diduga sebagai tindak kejahatan seksual umumnya dilakukan oleh dokter ahli Ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan, kecuali di tempat yang tidak ada dokter ahli demikian maka dokter umumlah yang harus melakukan pemeriksaan itu.

Sebaiknya korban kejahatan seksual dianggap sebagai orang yang telah mengalami cedera fisik dan/atau mental sehingga sebaiknya pemeriksaan ditangani oleh dokter di klinik. Penundaan pemeriksaan dapat memberikan hasil yang kurang memuaskan.

Undang - Undang

Agar kesaksian seorang dokter pada perkara pidana mencapai sasaran yaitu membantu pengadilan dengan sebaik-baiknya, maka dokter harus mengenal undang-undang yang bersangkutan dengan tindak pidana itu sehingga mengetahui unsur-unsur yang harus dibuktikan secara medik atau yang memerlukan pendapat medik.

KUHP pasal 284
ayat 1
Dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk :
  1. Seorang pria yang telah kawin, yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW (Burgerly Wetboek) berlaku baginya.
  2. Seorang wanita yang telah kawin, yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
  3. Seorang pria yang belum kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
  4. Seorang wanita yang belum kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
ayat 2
Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan untuk bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

ayat 3
Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

ayat 4
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

ayat 5
Jika bagi suami-istri itu berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

BW pasal 27
Dalam waktu yang sama seorang pria hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya, seorang perempuan hanya satu orang pria sebagai suaminya.

KUHP pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pada tindak pidana di atas perlu dibuktikan telah terjadi persetubuhan dan telah terjadi paksaan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan. Dokter dapat menentukan apakah persetubuhan telah terjadi atau tidak, dan apakah terdapat tanda-tanda kekerasan. Tetapi dokter tidak dapat menentukan apakah terdapat unsur paksaan pada tindak pidana ini.

Ditemukannya tanda kekerasan pada tubuh korban tidak selalu merupakan akibat paksaan, mungkin juga disebabkan oleh hal-hal lain yang tak ada hubungannya dengan paksaan. Demikian pula jika dokter tidak menemukan tanda kekerasan, maka hal itu belum merupakan bukti bahwa paksaan tidak terjadi. Pada hakekatnya dokter tidak dapat menetukan unsur paksaan yang terdapat pada tindak pidana perkosaan sehingga dokter juga tidak mungkin menentukan apakah perkosaan telah terjadi. Yang berwenang untuk menentukan hal tersebut adalah hakim karena perkosaan adalah pengertian hukum bukan istilah medis sehingga dokter jangan menggunakan istilah perkosaan dalam Visum et Repertum.

Dalam bagian kesimpulan Visum et Repertum hanya dituliskan
  1. Ada tidaknya tanda persetubuhan
  2. Ada tidaknya tanda kekerasan serta jenis kekerasan yang menyebabkannya.
KUHP pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pada tindak pidana di atas harus terbukti bahwa perempuan berada dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya ketikan terjadi persetubuhan. Dokter harus mencatat dalam anamnesa apakah korban sadar ketika terjadi persetubuhan, adakah penyakit yang diderita korban yang sewaktu-waktu dapat mengakibatkan korban pingsan atau tak berdaya misalnya epilepsi, katalepsi, syncope, dan lainnya. Jika korban mengatakan ia pingsan maka perlu diketahui bagaimana terjadinya keadaan pingsan itu, apakah terjadi setelah korban diberi makanan atau minuman.

Pada pemeriksaan perlu diperhatikan apakah korban menunjukkan tanda-tanda bekas hilang kesadaran atau tanda-tanda telah berada di bawah pengaruh alkohol, hipnotik atau narkotik. Apabila ada petunjuk bahwa alkohol, hipnotik atau narkotik telah dipergunakan maka dokter perlu mengambil urin dan darah untuk pemeriksaan toksikologik.

Jika terbukti bahwa si terdakwa telah sengaja membuat wanita itu pingsan atau tak berdaya, ia dapat dituntut telah melakukan tindak pidana perkosaan karena dengan membuat wanita itu pingsan atau tidak berdaya ia telah melakukan kekerasan.

KUHP pasal 89
Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.

KUHP pasal 287
ayat 1
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

ayat 2
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan kecuali jika umur wanita itu belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.

Tindak pidana ini merupakan persetubuhan dengan wanita yang menurut undang-undang belum cukup umur. Jika umur korban belum cukup 15 tahuntetapi sudah di atas 12 tahun, penuntutan baru dilakukan bila ada pengaduan dari yang bersangkutan. Jadi dengan keadaan itu persetubuhan tersebut merupakan delik aduan, bila tidak ada pengaduan maka tidak ada penuntutan.

Tetapi keadaan berbeda jika :
  1. Umur korban belum cukup 12 tahun, atau
  2. Korban yang belum cukup 15 tahun itu menderita luka berat atau mati akibat perbuatan itu (KUHP pasal 291), atau
  3. Korban yang belum cukup 15 tahun itu adalah anaknya, anak tirinya, muridnya, anak yang berada di bawah pengawasannya, bujangnya atau bawahannya (pasal 294).
Dalam keadaan diatas, penuntutan dapat dilakukan walaupun tidak ada pengaduan karena bukan lagi merupakan delik aduan.

Pada pemerikasaan akan diketahui umur korban. Jika tidak ada akte kelahiran maka umur korban yang pasti tidak diketahui. Dokter perlu menyimpulkan apakah wajah dan bentuk badan korban sesuai dengan umur yang dikatakannya.

Keadaan perkembangan payudara dan pertumbuhan rambut kemaluan perlu dikemukakan. Ditentukan apakah gigi geraham belakang ke-2 (molar ke-2) sudah tumbuh (terjadi pada umur kira-kira 12 tahun), sedangkan molar ke-3 akan muncul pada usia 17-21 tahun atau lebih. Juga harus ditanyakan apakah korban sudah pernah mendapat haid bila umur korban tidak diketahui.

Jika korban  menyatakan belum pernah haid, maka penentuan ada/tidaknya ovulasi masih diperlukan. Muller menganjurkan agar dilakukan observasi selama 8 minggu di rumah sakit untuk menentukan adakah selama itu ia mendapat haid. Kini untuk menentukan apakah seorang wanita sudah pernah mengalami ovulasi atau belum, dapat dilakukan pemeriksaan 'vaginal smear'.

Hal di atas perlu diperhatikan mengingat bunyi kalimat : padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa wanita itu umurnya belum lima belas tahun dan kalau umurnya tidak jelas bahwa belum waktunya untuk dikawin. Perempuan yang belum pernah haid dianggap sebgai belum patut dikawin.

KUHP pasal 291
ayat 1
Kalau salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 286, 287, 288, dan 290 itu berakibat luka berat, dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

ayat 2
Kalau salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 285, 286, 287, 289, dan 290 itu berakibat matinya orang, dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

KUHP pasal 294
Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya atau anak piaraannya, anak yang dibawah pengawasannya, orang dibawah umur yang diserahkan kepadanya untuk dipelihara, dididiknya atau dijaganya, atau bujangnya atau orang yang dibawah umur, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Dengan itu dihukum juga :
  1.  Pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawahnya/orang yang dipercayakan/diserahkan kepadanya untuk dijaga.
  2. Pengurus, dokter, guru, pejabat, pengurus atau bujang di penjara, ditempat bekerja kepunyaan negeri, tempat pendidikan, rumah piatu, Rumah sakit jiwa atau lembaga semua yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan disitu.