Tampilkan postingan dengan label Dokter-Pasien. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dokter-Pasien. Tampilkan semua postingan

Hakekat kerahasiaan kedokteran terkait dengan rahasia jabatan profesi seorang dokter. Rahasia jabatan bukanlah berdasarkan azas kepercayaan melainkan merupakan suatu kewajiban bagi pejabat negara. Profesi kedokteran (bidang kesehatan) baru dapat berlangsung bila ada kerelaan pasien untuk mengungkapkan keadaan dirinya termasuk hal-hal yang amat pribadi.Profesi kedokteran menghargai kerahasiaan pribadi pasien sehingga perlu mencantumkannya dalam etika kedokteran. Akibatnya dapat dikatakan bahwa konstruksi hubungan dokter-pasien adalah berdasarkan azas kepercayaan, artinya dokter percaya bahwa pasien akan mengungkapkan diri seutuhnya sedangkan pasien juga percaya bahwa dokter akan menjaga rahasia yang diketahuinya. Inilah yang dinamakan kerahasiaan kedokteran.

Bentuk pengungkapan diri pasien dalam hubungannya dengan profesi kedokteran meliputi tindakan anamnesa (wawancara), pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium. Hal ini berarti semua data pribadinya diserahkan pada tangan dokter yang memeriksanya (beserta staf medis terkait). Dalam keadaan memerlukan bantuan medik, seorang pasien berada dalam situasi konflik. Di satu pihak pasien menderita dan sangat memerlukan bantuan orang lain (dokter), tetapi di pihak lain pasien juga menginginkan rahasianya tetap utuh demi ketentraman batin dan integritas pribadinya. Pasien yang datang ke dokter terpaksa harus mengorbankan kepentingannya, yaitu rahasia pribadinya. Karena menyangkut hak asasi pasien dan menjadi suatu kepentingan umum di masyarakat, maka masalah kerahasiaan kedokteran perlu diatur oleh hukum.

Kewajiban dokter untuk menyimpan rahasia kedokteran telah diatur dalam PP nomor 10 tahun 1966. Dalam peraturan ini tidak dibedakan antara rahasia jabatan atau rahasia profesi kedokteran. Tetapi dalam penjelasannya, keduanya diatur sesuai dengan delik pasal 322 KUHP bahwa mereka yang membuka rahasia pekerjaan maupun rahasia jabatan akan diancam hukuman pidana. Pasal 1 PP no. 10 tahun 1966 memberi batasan bahwa yang dimaksud dengan kerahasiaan kedokteran adalah segala sesuatu yang diketahui pada waktu atau selama melakukan pekerjaan di lapangan kedokteran. Hal ini meliputi segala fakta yang didapatkan selama penanganan pasien, mulai dari pemeriksaan dan interpretasinya (diagnosa) sampai dengan penatalaksanaannya. Sehingga hal-hal yang diketahui tapi tidak berhubungan dengan pekerjaan, bukanlah merupakan kerahasiaan kedokteran.

Pada pasal 2 peraturan tersebut membatasi daya berlakunya wajib simpan kerahasiaan kedokteran, karena bila ada peraturan lain yang sederajat atau lebih tinggi dari PP no. 10 tahun 1966 maka wajib simpan kerahasiaan tersebut akan tidak berlaku. Hal ini menunjukkan keluwesan atas prioritas kepentingan yang akan dilindungi, bila ada kepentingan lain yang dianggap lebih tinggi (kepentingan umum), maka kerahasiaan kedokteran harus mengalah.

Pasal 3 peraturan ini menentukan subyek hukum yang harus menyimpan kerahasiaan kedokteran. Selain mereka yang profesional di bidang kedokteran, maka mereka yang sedang dalam pendidikan di bidang ini pun wajib menyimpan kerahasiaan kedokteran walaupun belum disumpah. Termasuk golongan ini adalah para mahasiswa kedokteran, siswa perawat, dan sebagainya.

Sangsi hukum yang telah diterapkan sehubungan dengan pembukaan kerahasiaan kedokteran dapat ditinjau baik dari segi hukum pidana maupun perdata. Dari segi hukum pidana, pembukaan rahasia jabatan diancam oleh pasal 112 dan 322 KUHP. Sedangkan dari segi hukum perdata dapat diterapkan pasal 1365 KUHPerdata.

Kerahasiaan kedokteran harus tetap disimpan walaupun pasien tersebut telah meninggal. Kerahasiaan kedokteran merupakan hak pribadi pasien yang tidak diwariskan pada ahli warisnya sehingga para ahli waris tidak berhak mengetahui rahasia pribadi pasien. Kerahasiaan ini dijunjung tinggi dalam masyarakat sehingga walaupun pengadilan meminta seorang dokter untuk membuka kerahasiaan kedokteran, dokter tersebut memiliki hak tolak (verschoningsrecht). Hak ini telah diatur dalam pasal 170 KUHAP yang menentukan bahwa mereka yang diwajibkan menyimpan rahasia pekerjaan/jabatan dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun ayat kedua dari pasal ini membatasi hak tolak sesuai dengan pertimbangan hakim. Hal ini tentunya diterapkan bila kepentingan yang dilindungi pengadilan lebih tinggi dari kerahasiaan kedokteran.

Ada beberapa keadaan dimana pemegang kerahasiaan kedokteran dapat membuka rahasia tersebut tanpa terkena sanksi hukum. Keadaan tersebut dapat dibagi menjadi dua golongan besar yaitu bila ada kerelaan/izin dari pasien dan tanpa izin/kerelaan pasien. Dalam hal pertama dapat dianggap bahwa pasien sendiri menyatakan secara tidak langsung kerahasiaan kedokteran itu bukan lagi merupakan rahasia sehingga tidak wajib dirahasiakan oleh dokter. Tetapi walaupun ada permintaan pasien agar dokter membuka kerahasiaan kedokteran, dokter tidak harus memenuhinya demi menjaga keluhuran profesi kedokteran. Sedangkan dalam hal kedua, dokter terpaksa membuka kerahasiaan kedokteran karena sesuatu hal yang walaupun tidak dibenarkan oleh hukum, tetapi dokter tidak dipidana karena adanya dasar-dasar penghapus pidana (straf uitsluiting-sgronden) yang dapat dijumpai dalam pasal 48, 50, dan 51 KUHP.

Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Benhard Knight (1972) bahwa pengungkapan rahasia profesional dapat dilakukan dalam kondisi :
  • Adanya persetujuan pasien
  • Berdasarkan perintah hukum
  • Beradasarkan perintah pengadilan
  • Kepentingan umum menyangkut masalah kesehatan dan keselamatan umum
Di luar kondisi di atas maka pengungkapan kerahasiaan kedokteran dapat dianggap perbuatan yang melawan hak dan karenanya pada beberapa keadaan dapat digugat.

Ketika seorang dokter menjalankan praktek kedokteran,ada 3 norma yg membungkusnya yaitu etika,disiplin,dan hukum. Etika tentang baik dan buruk. Disiplin merupakan aturan yg berlaku dalam menerapkan keilmuan. Hukum tentang salah atau benar. Seorang dokter yg tidak mempunyai kemampuan dan peralatan maka ia harus merujuk. Jika tidak maka ia sudah melanggar disiplin.

Dalam menulis resep, seorang dokter seharusnya berdasarkan keilmuan,bukan berdasarkan peranan sponsor. Jika berdasarkan keilmuan maka semahal apa pun obat yg diberikan tidak menjadi masalah. UU no. 8/1999 mengatur bahwa konsumen harus mendapatkan informasi yg cukup bahkan bila ternyata ia memilih obat generik,dokter tetap wajib memberikannya.

Seorang dokter tidak memiliki konsekuensi hukum utk meresepkan obat apapun karena dokter mempunyai kebebasan utk menentukan jenis obat,dosis yg digunakan dan berbagai hal yg berhubungan dgn penggunaan obat. Akan tetapi menurut etika kedokteran,dokter sebaiknya tidak memberatkan pasien. Pasien pun sebaiknya berlaku kritis dan tidak merasa turun gengsi jika menggunakan obat generik. Pasien bisa meminta kepada dokter utk memberikan pengobatan terbaik yg masih berada dalam batas harga yg wajar.

Mungkin selama ini masyarakat belum mengetahui tentang hak dan kewajiban seorang pasien serta hak dan kewajiban seorang dokter. Berikut ini akan saya beritahukan kedua hal tersebut berdasarkan UU RI No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Pasal 50 menjelaskan tentang hak dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran yaitu :
1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dgn standar profesi dan standar prosedur operasional
2. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional
3. Memperoleh informasi yg lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
4. Menerima imbalan jasa Yg dimaksud dgn "standar profesi" adalah batasan kemampuan (pengetahuan,keahlian dan kode etik profesional) minimal yg harus dikuasai oleh seseorang agar dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri sesuai dgn yg dibuat oleh organisasi profesi.
Yg dimaksud dgn "standar prosedur operasional" adalah suatu perangkat instruksi/langkah2 yg dibakukan utk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu.

Selain itu,berdasarkan kurikulum Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas FKUI tahun 2004,dokter juga mempunyai hak sebagai berikut :
1. Menolak bekerja di luar standar pelayanan medik
2. Menolak tindakan yg bertentangan dgn kode etik
3. Mengakhiri hubungan profesional dgn pasien
4. Menolak memberikan keterangan mengenai pasiennya
5. Mendapatkan kehidupan pribadi/privasi

Kewajiban dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran diatur pada pasal 51 yang isinya :
1. Memberikan pelayanan medis sesuai dgn standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien
2. Merujuk pasien ke dokter lain yg mempunyai keahlian atau kemampuan yg lebih baik apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan
3. Merahasiakan segala sesuatu yg diketahuinya tentang pasien,bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia
4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan,kecuali bila ia yakin ada orang lain yg bertugas dan mampu melakukannya
5. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran

Selain itu,kewajiban dokter berdasarkan kurikulum FKUI 2004 disebutkan bahwa dokter wajib memberikan persetujuan tindakan medis (Informed Concent) kepada pasien ketika akan melakukan suatu tindakan. Pada pasal 52 disebutkan bahwa hak pasien dlm menerima pelayanan pada praktik kedokteran adalah :
1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dlm pasal 45 ayat 3
2. Meminta pendapat dokter lain
3. Mendapatkan pelayanan sesuai dgn kebutuhan medis
4. Menolak tindakan medis
5. Mendapatkan isi rekam medis

Pada pasal 45 ayat 3 dijelaskan bahwa tindakan medis mencakup :
a. Diagnosis dan tata cara tindakan medis
b. Tujuan tindakan medis yg dilakukan
c. Alternatif tindakan lain dan resikonya
d. Resiko dan komplikasi yg mungkin terjadi
e. Prognosis terhadap tindakan yg dilakukan

Berdasarkan kurikulum FKUI tahun 2004,pasien mempunyai hak2 sebagai berikut :
1. Hak utk memperoleh pelayanan tanpa dibedakan status sosekbud
2. Hak utk memutuskan secara bebas cara penanggulangan masalah yg dihadapi
3. Hak utk mendapatkan pelayanan yg aman dan efektif
4. Hak utk dijamin kerahasiaan informasi mengenai pasien bahkan dari keluargana sekalipun
5. Hak mendapatkan privasi dlm pelayanan (saat konseling dan pemeriksaan)
6. Hak mendapatkan pelayanan yg manusiawi (dihargai dan diperhatikan)
7. Hak mendapat kenyamanan dlm pelayanan
8. Hak mendapatkan jaminan ketersediaan sarana secara lengkap dan pelayanan berkesinambungan selama diperlukan
9. Hak utk menyatakan pendapat secara bebas

Pada pasal 53,pasien dalam menerima pelayanan pd praktik kedokteran berkewajiban : 1. Memberikan informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
3. Mematuhi ketentuan yg berlaku di sarana pelayanan kesehatan
4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yg diterima Berdasarkan kurikulum FKUI 2004,pasien wajib menyimpan rahasia pribadi dokter yg diketahuinya.

Tindakan medis,menurut pasal 45,adalah tindakan yg akan dilakukan oleh dokter terhadap pasien yg harus mendapat persetujuan dan diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap. Apabila pasien berada dlm keadaan tidak sadar maka persetujuan atau penolakan tindakan medis dpt diberikan pada keluarga terdekat (suami/istri,ayah/ibu kandung,anak2 kandung,saudara2 kandung) atau kepada yg mengantar. Dalam keadaan gawat darurat,utk menyelamatkan jiwa pasien tidak diperlukan persetujuan tetapi setelah pasien sadar atau dalam kondisi yg sudah memungkinkan,segera diberikan penjelasan dan dibuat persetujuan. Persetujuan dpt diberikan baik secara tertulis maupun lisan. Setiap tindakan kedokteran yg beresiko tinggi harus diberikan persetujuan tertulis yg ditandatangani oleh yg berhak memberikan persetujuan.

Category: Labels: | 0 Comments

Hubungan dokter-pasien selama ini paternalistik yaitu kecenderungan untuk mempersepsikan bahwa seorang dokter adalah manusia superpower yg tidak boleh salah atau lalai dalam melakukan tugas,serba tahu, dan pintar sehingga pasien hanya mengikuti semua yg dikatakan dokter. Bila terjadi hal yg tidak diinginkan (cacat/kematian),maka kedua belah pihak akan saling menyalahkan dan dokter dianggap malpraktik. Pasien mengatakan dokter tidak becus,salah diagnosis atw salah memberikan obat sedangkan dokter mengatakan pasien tidak jujur atw tidak menceritakan semua penyakit yg dialami. Padahal cacat dan kematian merupakan resiko dari setiap tindakan medis yg dilakukan.

Masyarakat harus mengetahui bahwa dalam prosedur medis ada 2 macam kejadian yaitu yg dapat diperkirakan sebelumnya dan tidak dapat diperkirakan. Bila dapat diprediksi sebelumnya maka dokter bisa dimintai pertanggungjawaban. Sangat tidak rasional jika dokter bertanggung jawab pada kejadian yg tidak dapat diprediksi karena dokter hanyalah manusia biasa. Penyebab kejadian tersebut bisa saja karena pasien tidak mematuhi instruksi dokter,pasien terlambat dibawa ke dokter, atau adanya alergi yg tidak diketahui sebelumnya. Dokter dianggap salah diagnosis dan harus bertanggung jawab bila :
* dokter tidak memahami secara teoritis/konseptual tentang mekanisme terjadinya penyakit dan perjalanan penyakitnya sehingga dokter keliru menginterpretasikan segala informasi yg didapatkan dari hasil pemeriksaan
* dokter tidak melengkapi dirinya dgn informasi cukup tentang keadaan penyakit pasien,baik dari pemeriksaan fisik,laboratorium maupun penunjang lain yg diperlukan.

Dalam istilah hukum medik tidak dikenal istilah malpraktik,yg ada kelalaian berat atau ringan. Dari sudut pandang hukum medik,sebuah dugaan malpraktek harus memenuhi 5 unsur yaitu kelalaian,kurang teliti,ketidakmampuan,kesengajaan,dan kerugian. Penyebab utama malpraktek adalah kesenjangan persepsi antara dokter dan pasien. Hal ini terjadi bisa karena dokter yg kurang bisa menerangkan keadaan penyakit pasien atau pasien yg punya pikiran sendiri tentang penyakitnya sehingga terjadilah sengketa medik. Beberapa hal yg menyebabkan perbedaan persepsi yaitu :
* pandangan masyarakat yg keliru tentang peran dokter dalam konteks hubungan dokter-pasien
* kurangnya pengetahuan mengenai bagaimana dokter berpikir dan bekerja ketika mendiagnosis dan memberikan pengobatan
* kendala komunikasi antara dokter dan pasien
* kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hak sebagai pasien

Yg harus disiapkan dokter agar tidak terkena isu malpraktek dan menghindari kesenjangan persepsi yaitu :
* mengikuti standar kompetensi,jika bukan standarnya tidak boleh kecuali di suatu tempat tidak ada ahlinya
* membina komunikasi yg baik antara dokter dgn pasien
* bekerja secara hati2 dan mengikuti semua standar prosedur yg berlaku
* memberikan penjelasan yg baik dgn bahasa yg dapat dimengerti pasien
* memberikan semua alternatif serta resiko setiap tindakan medis yg dapat dipilih pasien

Hubungan dokter-pasien bukanlah hubungan bisnis tetapi kontrak teraupetik. Pasien datang membagi keterangan pribadi dan mempercayakan pengobatan penyakitnya pada dokter. Kepercayaan pasien terhadap dokter merupakan unsur utama kesembuhan pasien. Pasien yg percaya pada dokter akan menceritakan semua sakit yg dirasakan sehingga dokter juga dapat dgn leluasa menginformasikan penyakit yg diderita pasien dan menyampaikan pengobatan yg harus dilakukan disertai dgn kemungkinan efek samping atau kegagalan pengobatan. Pasien pun mendapatkan semua informasi yg perlu diketahui,perawatan yg diperlukan,dan perkiraan kemungkinan yg terjadi. Seorang dokter harus mendengarkan keluhan,menggali informasi dan menghormati pandangan serta kepercayaan pasien yg berkaitan dgn keluhannya,memberikan informasi yg diminta atau diperlukan tentang kondisi,diagnosis,terapi dan prognosis pasien serta rencana perawatannya dgn cara yg bijak dan bahasa yg dimengerti pasien dan keluarga. Selain itu pasien juga harus diberitahukan tentang tujuan pengobatan,pilihan obat,cara pemberian dan pengaturan dosis,efek samping obat. Dokter hanya boleh menyampaikan informasi tentang tindakan kedokteran yg dilakukan terhadap pasien kepada keluarga setelah mendapatkan persetujuan dari pasien.

Category: Labels: | 0 Comments