Mungkin selama ini masyarakat belum mengetahui tentang hak dan kewajiban seorang pasien serta hak dan kewajiban seorang dokter. Berikut ini akan saya beritahukan kedua hal tersebut berdasarkan UU RI No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Pasal 50 menjelaskan tentang hak dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran yaitu :
1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dgn standar profesi dan standar prosedur operasional
2. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional
3. Memperoleh informasi yg lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
4. Menerima imbalan jasa Yg dimaksud dgn "standar profesi" adalah batasan kemampuan (pengetahuan,keahlian dan kode etik profesional) minimal yg harus dikuasai oleh seseorang agar dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri sesuai dgn yg dibuat oleh organisasi profesi.
Yg dimaksud dgn "standar prosedur operasional" adalah suatu perangkat instruksi/langkah2 yg dibakukan utk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu.

Selain itu,berdasarkan kurikulum Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas FKUI tahun 2004,dokter juga mempunyai hak sebagai berikut :
1. Menolak bekerja di luar standar pelayanan medik
2. Menolak tindakan yg bertentangan dgn kode etik
3. Mengakhiri hubungan profesional dgn pasien
4. Menolak memberikan keterangan mengenai pasiennya
5. Mendapatkan kehidupan pribadi/privasi

Kewajiban dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran diatur pada pasal 51 yang isinya :
1. Memberikan pelayanan medis sesuai dgn standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien
2. Merujuk pasien ke dokter lain yg mempunyai keahlian atau kemampuan yg lebih baik apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan
3. Merahasiakan segala sesuatu yg diketahuinya tentang pasien,bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia
4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan,kecuali bila ia yakin ada orang lain yg bertugas dan mampu melakukannya
5. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran

Selain itu,kewajiban dokter berdasarkan kurikulum FKUI 2004 disebutkan bahwa dokter wajib memberikan persetujuan tindakan medis (Informed Concent) kepada pasien ketika akan melakukan suatu tindakan. Pada pasal 52 disebutkan bahwa hak pasien dlm menerima pelayanan pada praktik kedokteran adalah :
1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dlm pasal 45 ayat 3
2. Meminta pendapat dokter lain
3. Mendapatkan pelayanan sesuai dgn kebutuhan medis
4. Menolak tindakan medis
5. Mendapatkan isi rekam medis

Pada pasal 45 ayat 3 dijelaskan bahwa tindakan medis mencakup :
a. Diagnosis dan tata cara tindakan medis
b. Tujuan tindakan medis yg dilakukan
c. Alternatif tindakan lain dan resikonya
d. Resiko dan komplikasi yg mungkin terjadi
e. Prognosis terhadap tindakan yg dilakukan

Berdasarkan kurikulum FKUI tahun 2004,pasien mempunyai hak2 sebagai berikut :
1. Hak utk memperoleh pelayanan tanpa dibedakan status sosekbud
2. Hak utk memutuskan secara bebas cara penanggulangan masalah yg dihadapi
3. Hak utk mendapatkan pelayanan yg aman dan efektif
4. Hak utk dijamin kerahasiaan informasi mengenai pasien bahkan dari keluargana sekalipun
5. Hak mendapatkan privasi dlm pelayanan (saat konseling dan pemeriksaan)
6. Hak mendapatkan pelayanan yg manusiawi (dihargai dan diperhatikan)
7. Hak mendapat kenyamanan dlm pelayanan
8. Hak mendapatkan jaminan ketersediaan sarana secara lengkap dan pelayanan berkesinambungan selama diperlukan
9. Hak utk menyatakan pendapat secara bebas

Pada pasal 53,pasien dalam menerima pelayanan pd praktik kedokteran berkewajiban : 1. Memberikan informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
3. Mematuhi ketentuan yg berlaku di sarana pelayanan kesehatan
4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yg diterima Berdasarkan kurikulum FKUI 2004,pasien wajib menyimpan rahasia pribadi dokter yg diketahuinya.

Tindakan medis,menurut pasal 45,adalah tindakan yg akan dilakukan oleh dokter terhadap pasien yg harus mendapat persetujuan dan diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap. Apabila pasien berada dlm keadaan tidak sadar maka persetujuan atau penolakan tindakan medis dpt diberikan pada keluarga terdekat (suami/istri,ayah/ibu kandung,anak2 kandung,saudara2 kandung) atau kepada yg mengantar. Dalam keadaan gawat darurat,utk menyelamatkan jiwa pasien tidak diperlukan persetujuan tetapi setelah pasien sadar atau dalam kondisi yg sudah memungkinkan,segera diberikan penjelasan dan dibuat persetujuan. Persetujuan dpt diberikan baik secara tertulis maupun lisan. Setiap tindakan kedokteran yg beresiko tinggi harus diberikan persetujuan tertulis yg ditandatangani oleh yg berhak memberikan persetujuan.

Category: Labels: | 0 Comments

0 comments to “Hak dan Kewajiban Dokter dan Pasien”