• Setiap pemeriksaan untuk pengadilan  harus berdasarkan permintaan tertulis dari penyidik yang berwenang.
  • Korban harus diantar oleh polisi karena tubuh korban merupakan benda bukti. Kalau korban datang sendiri dengan membawa surat permintaan dari polisi, tidak akan diperiksa oleh dokter dan korban akan disuruh kembali kepada polisi.
  • Setiap Visum et Repertum harus dibuat berdasarkan keadaan yang didapatkan pada tubuh korban pada waktu permintaan Visum et Repertum diterima oleh dokter.
Bila dokter telah memeriksa seorang korban yang datang di rumah sakit atau di tempat praktek atas inisiatif sendiri, bukan atas permintaan polisi, dan beberapa waktu kemudian polisi mengajukan permintaan dibuatkan Visum et Repertum maka dokter harus menolak karena segala sesuatu yang diketahui dokter tentang diri korban sebelum ada permintaan untuk dibuatkan Visum et Repertum merupakan rahasia kedokteran yang wajib disimpannya (KUHP pasal 322). Dalam keadaan seperti itu dokter dapat meminta kepada polisi supaya korban dibawa kembali kepadanya dan Visum et Repertum dibuat berdasarkan keadaan yang ditemukan pada waktu permintaan diajukan. Hasil pemeriksaan yang lalu tidak diberikan dalam bentuk Visum et Repertum tetapi dalam bentuk surat keterangan. Hasil pemeriksaan sebelum diterimanya surat permintaan pemeriksaan dilakukan terhadap pasien dan bukan sebagai corpus dilicti (benda bukti).
  • Ijin tertulis untuk pemeriksaan ini dapat diminta pada korban sendiri atau jika korban adalah seorang anak, dari orang tua atau walinya. Jelaskan terlebih dahulu tindakan-tindakan apa yang akan dilakukan pada korban dan hasil pemeriksaan akan disampaikan ke pengadilan. Hal ini perlu diketahui walaupun pemeriksaan dilakukan atas permintaan polisi, belum tentu korban akan menyetujui pemeriksaan itu dan menolaknya. Selain itu bagian yang akan diperiksa merupakan the most private part dari tubuh seorang wanita.
  • Seorang perawat atau bidan harus mendampingi dokter pada waktu memeriksa korban.
  • Pemeriksaan dilakukan secepat mungkin dan jangan ditunda terlampau lama.
Hindarkan korban dari menunggu dengan perasaan was-was dan cemas di kamar periksa. Apalagi bila korban adalah seorang anak. Semua yang ditemukan harus dicatat, jangan tergantung pada ingatan semata.
  • Visum et Repertum diselesaikan secepat mungkin. Dengan adanya Visum et Repertum perkara dapat cepat diselesaikan. Seorang terdakwa dapat cepat dibebaskan dari tahanan bila ternyata ia tidak bersalah.
  • Kadang - kadang dokter yang sedang berpraktek pribadi diminta oleh seorang ibu/ayah untuk memeriksa anak perempuannya karena ia merasa sangsi apakah anaknya masih perawan atau karena ia merasa curiga kalau-kalau telah terjadi persetubuhan pada anaknya.
Dalam hal ini sebaiknya ditanyakan dahulu maksud pemeriksaan, apakah sekedar ingin mengetahui saja atau ada maksud untuk melakukan penuntutan. Bila dimaksudkan akan melakukan penuntutan maka sebaiknya dokter jangan memeriksa anak itu. Katakan bahwa pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan permintaan polisi dan biasanya dilakukan di rumah sakit. Mungkin ada baiknya dokter memberikan penerangan pada ibu/ayah itu bahwa jika umur anaknya sudah 15 tahun dan jika persetubuhan terjadi tidak dengan paksaan maka menurut undang-undang, laki-laki yang bersangkutan tidak dapat dituntut. Pengaduan mungkin hanya akan merugikan anaknya saja. Lebih baik lagi jika orang tua itu dianjurkan untuk minta nasehat dari seorang pengacara.

Jika orang tua hanya sekedar ingin mengetahuisaja maka dokter dapat melakukan pemeriksaan. Tetapi jelaskan lebih dahulu bahwa hasil pemeriksaan tidak akan dibuat dalam bentuk surat keterangan karena kita tidak mengetahui untuk apa surat keterangan itu. Mungkin untuk melakukan penuntutan atau untuk menuduh seseorang yang tidak bersalah. Dalam keadaan demikian umunya anak tidak mau diperiksa, sebaliknya orang tua malah mendesaknya. Sebaiknya dokter meminta izin tertulis untuk memeriksa dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada orang tuanya.

2 comments to “Pemeriksaan Medis Kasus Kejahatan Seksual (2)”

  1. kok isinya ga' ada ya isinya..

  1. waw langsung dapet kunjungan balik dari mas imoel, makasih banyak ya mas ^_^

    iya maaf mas, semalem pas ngotakngatik HTML da yg ke apus. Tp dah aku beresin kok neh, met ngebaca n semoga bermanfaat ya. amiin.